Kejaksaan Negeri Kudus telah mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus. Pada hari Selasa, dua tersangka baru dengan inisial RKHA dan SK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Kudus. Sebelumnya, HY dan AAP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro, keterlibatan RKHA dalam penyimpangan proyek SIHT terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut. Ia diduga gagal menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara SK diduga menerima pekerjaan secara ilegal. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini bermula dari proyek pembangunan SIHT tahun 2023 yang melibatkan pekerjaan tanah uruk seluas 43.223 meter persegi dengan nilai kontrak Rp9,16 miliar. Jangan lewatkan berita lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News.