Pada bulan Januari 2025, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 44,07 triliun, meningkat 104,31 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Februari 2025. Pada Februari 2025, terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, dengan OJK telah menyetujui 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto. Tekait dengan keamanan siber, Hasan menjelaskan bahwa bidang IAKD sedang menyusun pedoman untuk pedagang aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pedagang untuk terus memperkuat implementasi keamanan siber serta meningkatkan ketahanan siber dari penyelenggara platform pedagang aset keuangan digital dan aset kripto. Menurut Hasan, kegiatan perdagangan aset kripto berjalan lancar setelah peralihan tugas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto juga sedang dilanjutkan oleh OJK.