Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana dari Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, menyoroti pentingnya kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan penegak hukum dalam mencegah kejahatan terkait aset kripto. Ada tiga kategori utama yang dia soroti yaitu aset kripto sebagai subjek kejahatan, sarana kejahatan, dan objek kejahatan. Menurut Robert, industri aset digital berkembang pesat dan memiliki potensi menjadi sarana pencucian uang. Dia menekankan bahwa dialog dan pertukaran informasi antara regulator, pelaku industri, dan penegak hukum menjadi kunci dalam memitigasi risiko terkait aset digital.
AKBP Irvan Reza dari Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri menambahkan bahwa meskipun anonimitas dalam aset digital menjadi tantangan, investigasi kejahatan berbasis blockchain justru lebih mudah dibandingkan dengan metode pencucian uang konvensional. Ia menyatakan bahwa upaya untuk meningkatkan mitigasi risiko terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penyedia layanan aset kripto. Meskipun sistem IT tidak pernah sepenuhnya aman, pelaku industri di Indonesia berusaha menerapkan langkah-langkah keamanan terbaik. Irvan juga menekankan bahwa tantangan utama dalam keamanan siber sering kali berasal dari faktor manusia bukan hanya dari sistem IT itu sendiri.