Selama menjalankan ibadah puasa Ramadan, umat Muslim diharuskan menahan diri dari makan dan minum selama sekitar 12 jam. Hal ini dapat menyebabkan tubuh, terutama tenggorokan dan bibir, merasakan kekeringan. Kondisi ini sering membuat orang cenderung menelan ludah atau menggunakan pelembab bibir untuk mengurangi rasa kering. Namun, pertanyaan muncul apakah tindakan tersebut dapat membatalkan puasa. Menurut penjelasan Imam an-Nawawi, menelan air liur saat berpuasa tidak akan membatalkan puasa jika memenuhi tiga syarat tertentu. Pertama, air liur tidak boleh keluar dari bibir luar. Kedua, air liur tidak boleh bercampur dengan zat lain. Ketiga, tidak boleh menampung air liur secara sengaja. Hal ini juga berlaku untuk penggunaan lip balm atau pelembab bibir. Lip balm bisa digunakan untuk menjaga kelembapan bibir selama puasa, namun harus diperhatikan agar tidak tertelan ke dalam tenggorokan. Dengan menjaga ketentuan ini, penggunaan lip balm tidak akan membatalkan puasa. Sebagai umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, penting untuk memperhatikan baik-baik aturan terkait tindakan yang dilakukan agar puasa tetap sah dan diterima.
Hukum Menelan Ludah dan Menggunakan Lip Balm Saat Puasa
ARTIKEL TERKAIT