Pada Rabu, 5 Maret 2025, polisi di Samarinda, Kalimantan Timur menangkap pelaku penodongan terhadap seorang imam salat tarawih di Masjid Baitul Arif. Pelaku, yang diketahui bernama SF (48), menggunakan senjata tajam saat melakukan aksinya. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sungai Pinang sebagai bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2025.
Menurut Kepala Polsek Sungai Pinang, Ajun Komisaris Polisi Aksarudin Adam, aksi penodongan tersebut terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, jemaah sedang melaksanakan salat tarawih di masjid tersebut. Pelaku SF tiba-tiba muncul sambil mengganggu ketenangan jemaah dengan berteriak-teriak.
Pelaku membawa dua senjata tajam, yakni sebilah parang sepanjang 45 sentimeter dan sebilah pisau penusuk sepanjang 17 sentimeter. Meskipun berhasil mendekati imam dengan senjata tajam, upaya pelaku digagalkan oleh ibu kandungnya yang segera memeluknya. Para jemaah yang bersalat turut berupaya mengamankan pelaku, merebut senjata tajam dari tangannya.
Setelah menerima laporan dari warga, polisi segera bertindak dan berhasil mengamankan pelaku SF beserta barang bukti. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku membawa senjata tajam tanpa izin, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Saat ini, pelaku SF tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polsek Sungai Pinang.
Video aksi pelaku tersebut menjadi viral di media sosial. Berdasarkan keterangan warga, pelaku diduga dalam keadaan mabuk dan marah mendengar suara pengeras masjid saat ibadah tarawih berlangsung. Demikianlah kejadian penodongan imam salat tarawih di Masjid Baitul Arif yang dilakukan oleh pelaku SF di Samarinda.