Pelaku kasus pemerasan dengan modus selingkuh berhasil ditangkap polisi di Jalan Papanggo Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Korban, yang berinisial RPS, berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi kencan dan kemudian bertemu dengannya di indekos. Namun, tiba-tiba muncul seorang pelaku lain yang menuduh korban selingkuh, berujung pada pencurian handphone korban yang berisi PIN mobile banking dan uang tunai.
Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Fiardy, mengungkapkan bahwa keempat pelaku bernama Sudarna (39), Aly Akbar (33), Dedeh Supriyatna (30), dan Firli Dewi Pangesti (30) berhasil diamankan oleh tim polisi. Barang bukti berupa handphone, pisau yang digunakan untuk memeras korban, dan hasil cetak mutasi rekening korban juga berhasil disita.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Proses pemberkasan akan dilakukan untuk penyampaian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).