Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, penting bagi kita untuk mempersiapkan uang baru guna memberikan angpao atau THR kepada keluarga dan kerabat. Permintaan akan uang pecahan baru pun cenderung meningkat, namun kita perlu waspada terhadap penipuan uang palsu yang bisa terjadi melalui penukaran uang ilegal. Sebaiknya, lakukan penukaran uang baru melalui lembaga resmi seperti Bank Indonesia (BI) atau perbankan untuk memastikan keaslian uang dan menghindari risiko penipuan.
Salah satu pilihan untuk menukar uang baru adalah melalui layanan “Pintar” dari Bank Indonesia atau melalui Bank Central Asia (BCA). Pastikan untuk mengkonfirmasi ketersediaan uang baru di kantor cabang BCA terdekat sebelum melakukan penukaran. Layanan penukaran uang di BCA berlaku untuk uang kertas denominasi Rp100.000 dan Rp50.000, serta uang koin denominasi Rp20.000 hingga Rp50.
Untuk melanjutkan proses penukaran uang baru di BCA, ada beberapa langkah yang perlu diikuti. Pertama, siapkan dokumen penting seperti KTP, kartu ATM, dan buku rekening. Kedua, datangi kantor cabang terdekat BCA dan perhatikan batas maksimal penukaran uang. Ikuti prosedur dari petugas bank dengan baik untuk memastikan proses penukaran uang berjalan lancar.
Selain layanan penukaran uang melalui bank, Bank Indonesia juga telah meluncurkan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) untuk memudahkan masyarakat dalam menukar uang baru. Melalui aplikasi atau situs pintar.bi.go.id, masyarakat bisa memesan penukaran uang secara online sebelum mendatangi lokasi penukaran yang telah dipilih. Ingatlah bahwa batas maksimal penukaran uang melalui BI “Pintar” adalah Rp4,3 juta.
Dengan mengikuti panduan ini, kita bisa mempersiapkan uang baru dengan aman dan nyaman untuk merayakan Lebaran 2025. Selalu waspada dan pastikan untuk melakukan penukaran uang melalui lembaga resmi demi keamanan dan kelancaran proses.