Pada Jumat, 7 Maret 2025, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi, mengakui kesalahannya setelah ditangkap polisi karena mengonsumsi narkotika jenis sabu. Riza tertangkap bersama dua rekannya, Taupan Yowono dan Rian Irawan, saat sedang menjalani pesta narkoba di sebuah rumah di daerah Cililin, KBB, pada Rabu (5/3) sekitar pukul 02.30 WIB.
Menurut pengakuan Riza, awalnya ia tidak berniat untuk mengonsumsi sabu. Ketika itu, ia hanya hendak membeli air galon untuk sahur. Namun setelah berbincang dengan temannya, mereka akhirnya memutuskan untuk membeli narkoba secara patungan. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengonfirmasi bahwa Riza dan dua rekannya ditangkap sedang mengonsumsi sabu seberat 0,84 gram beserta alat isap.
Polisi juga menyita barang bukti tersebut dan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Riza bermula dari penggerebekan terhadap tiga orang tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB pada Rabu (5/3). Setelah itu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan Ketua Bawaslu KBB bersama kedua rekannya saat sedang menggunakan narkoba. Kedua rekannya merupakan bandar dan kurir dalam kasus ini. Aksi tersebut tidak hanya mendapat kecaman publik, namun juga menimbulkan dampak hukum yang harus dihadapi oleh Riza dan rekannya.