Pada Rabu, 5 Maret 2025, sebuah tragedi mengerikan terjadi di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang ayah bernama Yani Taniu (41), seorang warga Oelo’o, Desa Skinu, diduga telah membunuh dua anak kandungnya dan melukai satu korban lainnya di Kali Noeponof pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 WITA.
Menurut Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jol Ndolu, kedua korban bernama ST (14) dan DK (4) ditemukan sudah tidak bernyawa saat petugas tiba di lokasi kejadian, sementara korban NL mengalami luka serius. Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa tragis ini dimulai ketika Yani Taniu bersama keluarganya berada di kebun untuk menjaga tanaman jagung dari hama kera. Saat itu, Yani Taniu marah dan melempar batu ke arah istrinya, Lefernia Bobe (39), yang membuatnya ketakutan dan berusaha melarikan diri bersama anak-anaknya.
Sayangnya, Yani Taniu berhasil menangkap anak bungsunya, Desika Taniu (4), dan membunuhnya dengan parang di bagian kepala. Tak berhenti di situ, pelaku juga mengejar dan menyerang anak sulungnya, Sarifa Taniu (14), dengan cara yang sama. Istri pelaku yang berhasil melarikan diri meminta bantuan kepada warga sekitar, namun saat dua warga mencoba untuk menolong, pelaku justru menyerang salah satunya hingga melukai tangannya.
Pelaku saat ini ditahan di Polres TTS dan dihadapkan pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku berpotensi mendapatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Menurut Kapolsek Amanatun Utara, Iptu Zadok Lubalu, pelaku curiga bahwa istrinya berniat membunuhnya agar dapat menikah lagi.