Menjaga kebersihan diri, termasuk berkeramas, adalah hal yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Merawat tubuh dengan baik tidak hanya membuat seseorang merasa segar, tetapi juga mendukung kesehatan secara menyeluruh. Dalam berbagai budaya dan ajaran agama, menjaga kebersihan dipandang sebagai wujud kepedulian terhadap diri sendiri. Namun, ketika menjalani ibadah puasa Ramadhan, sering muncul pertanyaan apakah berkeramas bisa membatalkan puasa. Kekhawatiran tersebut timbul karena khawatir air bisa masuk ke dalam tubuh saat berkeramas. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan berpuasa agar ibadah tetap sah tanpa mengabaikan kebersihan diri.
Hukum berkeramas saat puasa di bulan Ramadhan mengacu pada aturan yang harus dipatuhi dalam menjalankan ibadah. Hal ini juga berlaku untuk puasa, di mana beberapa umat Muslim mungkin masih ragu tentang berkeramas selama berpuasa karena takut hal itu bisa membatalkan ibadah. Dalam Islam, berkeramas saat berpuasa diperbolehkan dengan syarat tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh saat mandi biasa. Namun, untuk mandi junub dan mandi sebelum salat Jumat, jika air masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja, puasa tetap dianggap sah karena mendapatkan keringanan.
Berbagai referensi hadis juga menjelaskan bahwa berkeramas saat berpuasa tidak dianggap sebagai hal yang makruh. Sudah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dan diuraikan oleh Imam al-Harawi, bahwa seorang yang sedang berpuasa tetap boleh membersihkan diri tanpa harus membatalkan ibadahnya. Pandangan yang sama juga diungkapkan oleh Syekh Muhammad Asyraf bin Amir dalam kitab ‘Aunu al-Ma’bud. Dapat disimpulkan bahwa berkeramas pada dasarnya tidak membatalkan puasa, selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak secara sengaja memasukkan air ke dalam tubuh. Dengan demikian, berkeramas saat berpuasa tetap diperbolehkan, baik untuk penyegaran tubuh maupun mengatasi rasa gatal, asalkan dilakukan dengan penuh kehati-hatian.