Kasus pelecehan seksual yang melibatkan sembilan anak di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menarik perhatian publik. Pelaku yang berinisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Lombok Tengah. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnum, menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar menghadang para pelaku. Peristiwa ini terjadi pada Desember 2024, ketika korban dikenalkan dengan pelaku MN dan kemudian diajak ke sebuah pasar malam. Mengikuti perjalanan korban dengan pelaku, tiga pelaku lainnya, MN, AP, dan PM, diduga turut serta dalam tindak pelecehan tersebut. Dengan kasus ini, para pelaku harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius sesuai dengan undang-undang perlindungan anak di Indonesia.