Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, mengumumkan rencana penerapan Flexible Work Arrangement (FWA) mulai H-7 Lebaran, 24 Maret 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dengan mendorong masyarakat untuk memulai mudik lebih awal. Dengan adanya FWA, diharapkan arus mobilitas dapat disebar lebih merata sehingga kemacetan di jalur-jalur utama saat mudik bisa berkurang secara signifikan.
Sistem FWA sendiri adalah model kerja fleksibel yang memberikan kebebasan kepada karyawan untuk mengatur waktu dan tempat kerja sesuai kebutuhan tanpa mengorbankan produktivitas. Kebijakan ini menjadi semakin populer di kalangan perusahaan sebagai bentuk adaptasi terhadap perubahan gaya hidup dan tuntutan dunia kerja modern.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari dan jam kerja bagi ASN. Tujuan dari perpres ini adalah untuk meningkatkan produktivitas kerja, memberikan kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Meskipun ASN diberikan fleksibilitas, kebijakan ini tidak berlaku untuk beberapa kelompok seperti personel TNI, Polri, dan ASN di luar negeri.
Penerapan FWA diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan saat musim mudik Lebaran serta meningkatkan produktivitas ASN. Langkah inovatif ini menjadi relevan baik di sektor swasta maupun pemerintahan dan diharapkan dapat memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat.