Polda Jawa Barat mengungkap kasus peredaran minyak goreng subsidi MinyaKita yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) dan takaran aslinya. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah informasi tentang pelaku usaha yang memproduksi MinyaKita dengan fasilitas tidak sesuai. Penyidik berhasil menemukan bukti di pabrik ilegal tersebut, termasuk 2.520 botol kosong tanpa label, 449 dus minyak goreng MinyaKita, serta etalase pengisian minyak. Tersangka K yang diamankan telah mengakui menggunakan modus pengemasan minyak goreng yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Dia dijerat dengan beberapa pasal Undang-undang terkait perindustrian, perdagangan, dan perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman pidana dan denda besar.