Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil membongkar kasus pengiriman sabu-sabu dengan modus baru yang dilakukan oleh seorang pelaku. Pelaku menyembunyikan 13 kilogram sabu di dalam tangki mobil yang dimodifikasi. Pelaku, bernama Bagus Hariyanto alias Bento (41), warga Riau, ditangkap oleh petugas kepolisian Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dalam pengiriman sabu dari Riau ke Kota Medan. Sabu-sabu tersebut disimpan dalam tangki mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dikemudikan oleh pelaku. Tangki tersebut dimodifikasi dengan penambahan ruang besi untuk menyimpan sabu seberat 13 kilogram. Pelaku mengaku bahwa mobil tersebut dimodifikasi agar terlihat seperti tangki bensin untuk mengelabui petugas. Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan kurir narkoba sebelumnya di Kabupaten Langkat. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mako Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.