Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan tegas menjamin bahwa seluruh komponen tunjangan kinerja dalam Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya. Di Istana Negara, Prabowo menegaskan bahwa Menteri Keuangan telah diminta untuk memberikan tunjangan kinerja secara penuh kepada ASN. THR yang akan diterima oleh ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN daerah, pembayaran THR akan disesuaikan dengan ASN pusat serta kemampuan Pemda masing-masing. Bahkan para pensiunan juga akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, mulai 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yaitu bulan Juni 2025. Seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025, dengan total 9,4 juta penerima.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama masa mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah telah menyadari bahwa mobilitas masyarakat akan tinggi selama liburan ini, sehingga diterapkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama masa mudik Lebaran, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. Semoga dengan semua kebijakan tersebut, masyarakat yang sedang merayakan Hari Raya dapat merasakan manfaat yang maksimal.