Wednesday, March 26, 2025
HomeKriminal5 Barang Terlarang Disita: Sajam, Airsoft Gun & Narkoba

5 Barang Terlarang Disita: Sajam, Airsoft Gun & Narkoba

Kasus kepemilikan senjata tajam dan narkotika yang melibatkan kelompok geng tawuran di Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah diungkap oleh Polres Metro Jakarta Utara. Video viral menunjukkan sekelompok orang membawa senjata tajam dan merusak fasilitas umum, yang kemudian memicu penyelidikan polisi untuk menemukan markas atau basecamp para pelaku. Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Ahmad Fuady, mengungkapkan bahwa tiga kelompok yang terlibat dalam kasus ini adalah Geng One Piece, Geng Texas, dan Geng Samudra, semuanya berasal dari Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 68 senjata tajam berbagai jenis, termasuk celurit, parang, dan pedang, serta dua unit airsoft gun dan pelurunya. Selain itu, ditemukan pula narkotika jenis ganja, seperti 3 bungkus ganja kering dan 17 plastik klip berisi ganja. Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran, yakni NF dan YM, berhasil ditangkap dalam operasi ini. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan kelompok tersebut untuk mencegah aksi kekerasan serupa di masa mendatang. Masyarakat, khususnya orang tua, diimbau untuk lebih mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam kelompok geng yang melakukan kekerasan, sementara polisi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aksi kriminal yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer