Wednesday, March 26, 2025
HomeBeritaHirawan Ardiwinata Bandung: 24 Tahun Jaminan Kredit Tak Dikembalikan

Hirawan Ardiwinata Bandung: 24 Tahun Jaminan Kredit Tak Dikembalikan

Seorang pengusaha asal Kota Bandung, Hirawan Ardiwinata, tengah mengajukan tuntutan hukum terhadap Bank OCBC NISP terkait jaminan kredit yang belum dikembalikan. Meski telah melunasi utangnya sejak tahun 2001, bank tersebut masih enggan mengembalikan aset jaminan kredit miliknya selama lebih dari 24 tahun. Gugatan perdata diajukan oleh Hirawan di Pengadilan Negeri Bandung pada bulan Juli 2024 dan pada Januari 2025, pengadilan akhirnya memenangkan gugatan tersebut. Bank OCBC NISP dinyatakan melakukan wanprestasi karena menolak mengembalikan aset jaminan kredit yang sudah dilunasi. Sebagai konsekuensinya, pengadilan menyita tanah seluas 92.110 meter persegi milik Hirawan di Desa Cikembulan, Pangandaran. Keputusan ini menunjukkan bahwa Hirawan berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kasus jaminan kredit yang belum diselesaikan oleh pihak bank.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer