Penegak hukum sedang menggencarkan upaya pengejaran terhadap tersangka pemasok narkoba jenis sabu untuk selebgram Rafi Ramadhan, yang dikenal dengan sebutan “Bang Rembo”. Menurut Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki Revi Respati, Bang Rembo masih dalam pencarian dan upaya untuk menemukannya terus dilakukan. Dalam hasil penyelidikan, Bang Rembo disebut sebagai pemasok sabu untuk Taufik Hidayat, karyawan di Padepokan Narakumbara, yang kemudian mendistribusikan sabu tersebut kepada Rafi Ramadhan. Rafi Ramadhan mengakui menggunakan sabu untuk meningkatkan kepercayaan diri, terutama saat berinteraksi dengan pasien. Selain itu, Rafi yang dikenal dengan praktik pengobatan mistis menawarkan layanan seperti pengisian keselamatan, buka aura, pelet, dan penjualan benda-benda bertuah. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan daun kering jenis sintetis saat melakukan penggerebekan di tempat Rafi. Rafi Ramadhan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, polisi masih mendalami jaringan narkoba yang melibatkan Bang Rembo sebagai pemasok utama.