Wednesday, March 26, 2025
HomeKriminalPolda Banten Ungkap Praktik Kecurangan Isi Minyak di Tangerang: Satu Orang Ditangkap

Polda Banten Ungkap Praktik Kecurangan Isi Minyak di Tangerang: Satu Orang Ditangkap

Pada Rabu, 12 Maret 2025, Polda Banten dan Polres Kota Tangerang berhasil membongkar praktik kecurangan pada isi atau takaran MinyaKita oleh produsen dan distributor di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah terdapat atensi terhadap produsen dan distributor MinyaKita. Informasi yang diterima menunjukkan adanya kegiatan pengemasan minyak goreng dengan label MinyaKita yang melakukan pengurangan volume pada kemasan.

Penurunan volume juga terjadi pada kemasan botol yang semestinya berisi 1 liter atau 1.000 mililiter, namun hanya berisi 700 hingga 800 mililiter. Seorang tersangka dengan inisial AN, pemilik usaha pengemasan dan pengisian MinyaKita sebelum dijual ke pasaran, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan pasal tentang perdagangan dan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini juga mengungkap bahwa pelaku dalam kasus sunat takaran Minyakita di Tangerang mampu mengantongi keuntungan sebesar Rp45 juta per bulan.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer