Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta. Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Kebijakan ini juga mencakup besaran gaji ke-13 dan THR yang akan diterima oleh para ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Masing-masing akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100%. Bagi ASN daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing. Selain itu, pensiunan juga akan menerima tunjangan berupa uang pensiun bulanan.
Prabowo menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras dalam persiapan pemberian gaji ke-13 ini. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi para penerima dan membantu dalam mempersiapkan kebutuhan selama libur lebaran. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran Idulfitri 1446 H.