Kasus oknum Brimob yang menembak mati warga bernama Fernando Tongkotow di lokasi tambang emas di Minahasa Selatan terus menjadi sorotan. Delapan anggota Brimob Polda Sulawesi Utara terpaksa menjalani pemeriksaan sebagai tindak lanjut atas insiden tragis tersebut. Wakapolda Sulut Brigjen Bahagia Dachi mengonfirmasi bahwa Propam Polda Sulut telah mengambil tindakan terhadap delapan oknum Brimob tersebut dengan memberlakukan sanksi Patsus sementara. Mereka semua telah ditempatkan khusus di Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Brigjen Bahagia, kedelapan anggota Brimob tersebut sedang bertugas di area tambang emas ilegal ketika kejadian terjadi. Setelah insiden penembakan, mereka segera ditarik dan diperiksa. Barang bukti berupa senjata api dan amunisi turut disita sebagai bagian dari penyelidikan. Dachi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua barang bukti serta menelusuri peran masing-masing oknum Brimob yang terlibat. Tim Bidlabfor Polda Sulut dan RSUD Kandou juga terlibat dalam proses investigasi untuk memastikan kasus ini dapat dituntaskan dengan baik.
Insiden penembakan tersebut terjadi di lokasi tambang emas ilegal di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, dengan total tiga korban, satu di antaranya meninggal dunia. Menurut pihak kepolisian, korban diduga berencana melakukan pencurian di lokasi tambang tersebut, yang menyebabkan aparat kepolisian untuk bertindak tegas. Kejadian ini masih terus diselidiki untuk mengungkap kebenaran di balik insiden tragis tersebut.