Dalam ajaran Islam, perempuan yang sedang mengalami haid tidak diwajibkan untuk berpuasa, dan disarankan untuk menggantinya di waktu lain. Namun, jika darah haid baru terlihat setelah berbuka puasa, situasi ini bisa menimbulkan kebingungan. Prinsip fiqih menyatakan bahwa jika tidak jelas kapan kejadian terjadi, maka waktu yang paling dekat dianggap sebagai patokan. Hal yang sama berlaku jika seorang perempuan melihat darah haid setelah berbuka, namun tidak yakin apakah darah tersebut keluar sebelum atau sesudah Maghrib. Menurut ulama, jika perempuan tersebut ragu, kejadian tersebut dianggap terjadi setelah Maghrib dan puasanya tetap sah. Oleh karena itu, jika perempuan melihat darah setelah berbuka tetapi tidak yakin kapan tepatnya darah itu keluar, maka ia dapat mempertahankan puasanya tanpa perlu mengqadha, kecuali jika yakin bahwa darah tersebut keluar sebelum waktu berbuka.
Puasa Sah: Ragu Haid Sebelum Maghrib vs Setelahnya
ARTIKEL TERKAIT