Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang dikelola oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, akan dijalankan dengan tanggung jawab, akuntabel, dan transparan sesuai dengan komitmen dari Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih. Danantara Indonesia Sovereign Fund akan mengikuti 24 Prinsip Santiago, panduan global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko bagi dana kekayaan negara. Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, juga menyoroti pentingnya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam administrasi Danantara.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan sistem pengawasan berlapis untuk Danantara, termasuk Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantau dan Akuntabilitas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa badan tersebut dikelola dengan integritas tinggi dan memiliki akuntabilitas yang tinggi sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Di acara peresmian Danantara, Presiden Prabowo menekankan peran lembaga ini dalam mengelola sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, serta penugasan tokoh bangsa sebagai penasihat lembaga untuk memastikan integritas dan cinta akan Indonesia.
Dengan aset sebesar Rp14 ribu triliun yang dikelola oleh Danantara, lembaga ini diharapkan tidak hanya sebagai pengelola investasi tetapi juga sebagai instrumen perencanaan pembangunan untuk mencapai kemandirian dan kemajuan Indonesia hingga tahun 2045. Diharapkan penerapan prinsip-prinsip dan komitmen ini akan menjaga keberlanjutan serta kesuksesan Danantara sebagai salah satu lembaga keuangan terkemuka di Indonesia.