Komite Perbankan Senat AS telah menyetujui RUU bipartisan yang dikenal sebagai GENIUS Act (Guidance and Encouragement of National Innovation for the US Stablecoin). RUU ini dirancang untuk memberikan regulasi federal pertama bagi stablecoin, yaitu aset digital yang nilainya terikat pada aset stabil seperti dolar AS atau emas. Dengan nilai pasar industri stablecoin mencapai USD 228 miliar, langkah ini dianggap penting untuk memberikan kejelasan hukum bagi sektor tersebut.
Jeremy Allaire, CEO Circle, sebagai pendukung RUU ini menyambut baik keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai langkah signifikan untuk meningkatkan daya saing dolar AS. Namun, ada juga kritikus yang memberikan peringatan terhadap RUU ini, dengan mengkhawatirkan kemungkinan penyalahgunaan kripto. Bartlett Naylor, advokat kebijakan keuangan dari Public Citizen, mengingatkan bahwa RUU ini dapat memfasilitasi manipulasi harga, kegagalan mata uang, dan penggunaan kripto untuk aktivitas ilegal.
Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Sebelum melakukan transaksi dengan kripto, disarankan untuk melakukan pembelajaran dan analisis yang mendalam. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan maupun kerugian yang mungkin timbul akibat keputusan investasi tersebut.