Pada Kamis, 13 Maret 2025, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang ibu yang bernama TSL alias Xong (59 tahun) dan anak perempuannya, ES (35 tahun), di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Fakta yang mengejutkan terungkap bahwa pelaku adalah tetangga korban. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Febri Arifin alias Kakang, Jamet, Bebep, dan Krismartoyo. Febri Arifin, yang berusia 31 tahun, berasal dari Banyumas, Jawa Tengah. Kejadian ini terjadi pada Sabtu pekan sebelumnya dan pelaku, setelah melakukan tindakan tersebut, melarikan diri ke kampung halamannya di Banyumas.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban sudah lama saling mengenal karena mereka adalah tetangga. Tersangka sering meminjam uang kepada korban mulai tahun 2021 hingga 2025, namun utang tersebut tak pernah dilunasi. Motif ekonomi diduga menjadi pemicu pembunuhan ini karena pelaku merasa terdesak oleh tuntutan korban untuk melunasi utangnya.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Banyumas berhasil menangkap Febri Arifin pada Minggu, 9 Maret sekitar pukul 23.30 WIB di Banyumas. Kasus ini mengejutkan warga sekitar karena pelaku merupakan tetangga korban dan hubungan mereka sebelumnya terlihat baik. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang berpotensi memberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup.