Kasus yang mengguncang Kota Bekasi terjadi ketika seorang ayah berinisial USJ (46) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak lebih dari 20 kali. Korban, seorang perempuan berusia 22 tahun, akhirnya melaporkan ayahnya ke pihak berwajib setelah menahan trauma selama beberapa waktu. Menurut Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, pelaku mengakui perbuatannya yang sudah berlangsung sejak September 2023. Insiden pertama terjadi di kamar kontrakan mereka saat pelaku pulang kerja dan melihat putrinya sedang beristirahat. Berlanjut dari kejadian pertama, pelaku terus melakukan tindakan tersebut dengan paksaan dan tekanan terhadap korban. Korban akhirnya meminta bantuan kepada dua orang saksi, yaitu RH dan SN, untuk melaporkan ayahnya kepada polisi. Pelaku ditangkap dan sedang menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Proses hukum masih berlanjut dan pelaku tetap ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.