Seorang driver ojek online (ojol) berinisial S (55) diduga mencabuli seorang bocah perempuan berinisial SK (8) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu 5 Maret 2025. Meskipun begitu, pelaku menyangkal tuduhan tersebut dan mengklaim hanya menggendong korban. Ayah korban, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa S membantah melakukan pencabulan dan menyatakan hanya mengajak korban ke belakang mobil, memberinya uang, lalu menggendongnya karena kelelahan.
Abdul menegaskan bahwa S berdalih bahwa kontak fisik yang terjadi hanyalah ketidaksengajaan dan mengaku meminta maaf kepada keluarga korban. Pelaku bahkan bersujud di kaki nenek korban untuk memohon maaf. Kejadian ini bermula ketika korban, setelah salat Subuh di masjid, dipanggil oleh pelaku dengan iming-iming uang sebesar Rp 10.000. Meskipun awalnya menolak, korban akhirnya menerima uang tersebut dan diduga menjadi korban pencabulan oleh pelaku.
Ibu korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan dan polisi sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Pakar hukum pidana menegaskan bahwa kasus pencabulan terhadap anak harus ditangani secara serius. Pihak penyedia layanan ojek online tempat S bekerja juga menyatakan akan mendukung proses penyelidikan. Masyarakat menyoroti urgensi hukuman yang seberat-beratnya jika pelaku terbukti bersalah, serta meminta pihak berwenang untuk memperketat pengawasan terhadap kejahatan yang melibatkan anak-anak.