Suaraberita.biz - Berita Terbaru Hari Ini
Portal berita online yang menyajikan update terbaru seputar kriminal, tekno, otomotif, olahraga, kesehatan, wisata, gaya hidup, dan crypto
Kriminal

Sindikat Pencurian Gudang di Bekasi Dibekuk Setelah Beraksi di 10 Lokasi

16 March 2025 • 09:21 WIB

Sindikat Pencurian Gudang di Bekasi Dibekuk Setelah Beraksi di 10 Lokasi

Polisi membongkar sindikat pencurian yang menyasar gudang dan tempat usaha di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Tiga orang pelaku yang diduga menjadi bagian dari jaringan spesialis pencurian itu ditangkap Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Jatanras Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Minggu, 16 Maret 2025. Kasus ini mencuat setelah satu unit mobil dilaporkan raib dari sebuah gudang di Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Berawal dari Gudang yang Terbuka

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan peristiwa bermula pada Kamis, 6 Maret 2025. Saat itu, seorang saksi mendapati gerbang gudang dalam kondisi terbuka. Ketika dicek ke dalam, kendaraan yang sebelumnya berada di lokasi sudah tidak ada. Temuan itu kemudian diteruskan kepada korban, sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Cikarang Pusat sebagai dugaan pencurian.

Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri jejak para pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada tiga orang berinisial N, J, dan E yang diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian tersebut.

Ditangkap di Karawang Timur

Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, di wilayah Teluk Jambe, Karawang Timur, Jawa Barat. Setelah diamankan, ketiga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami peran masing-masing tersangka dalam rangkaian aksi pencurian yang mereka lakukan.

Menurut Ade Ary, kelompok ini bukan kali pertama beraksi. Sindikat tersebut disebut telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di berbagai lokasi. Sasaran mereka umumnya gudang usaha dan tempat usaha yang dinilai rawan saat penjagaan lengah.

Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi menilai pengungkapan kasus ini penting untuk memutus pola kejahatan yang kerap menyasar kawasan usaha dan gudang penyimpanan barang. Penangkapan tiga pelaku juga diharapkan memberi efek jera sekaligus menekan potensi kejahatan serupa di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.