HomeKesehatanKPAI Dorong Negara Kawal Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Ngada NTT

KPAI Dorong Negara Kawal Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Ngada NTT

Mantan Kapolres Ngada telah ditangkap di Kupang, NTT, oleh tim gabungan Paminal Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri pada Kamis, 20 Februari 2025. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. AKBP Fajar kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan di Propam Mabes Polri setelah diamankan. Informasi yang diterima Divisi Hubinter Polri pada 22 Januari 2025 memicu penyelidikan bersama Polda NTT, yang akhirnya menyebabkan mutasi dan penetapan AKBP Fajar sebagai tersangka.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah memastikan bahwa mereka akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut. Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, menegaskan komitmennya untuk memastikan penanganan dan pemulihan anak korban kekerasan seksual sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik anak. Berbagai upaya telah dilakukan sejak 24 Februari, termasuk pemindahan korban ke tempat perlindungan yang lebih aman.

Koordinasi antara berbagai pihak seperti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTT dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTT dan Kota Kupang menunjukkan kerjasama yang baik dalam penanganan kasus ini. Sinergi di antara pihak-pihak terkait dalam menanggulangi kasus tersebut sangat diapresiasi, demikian disampaikan Nahar berdasarkan keterangan resmi pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer