HomeKriminalPelajar di Banda Aceh Curi 6 Sepeda Motor: Kasus Anak di Bawah...

Pelajar di Banda Aceh Curi 6 Sepeda Motor: Kasus Anak di Bawah Umur

Personel Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di wilayah mereka. Pelaku yang terlibat merupakan seorang anak di bawah umur berinisial FS (14) yang berhasil ditangkap oleh polisi. Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 7 unit motor berbagai jenis, termasuk 6 unit motor curian dan satu unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kejahatan ini terungkap setelah korban, Randa Dedi Satria (27), melaporkan kehilangan motor yang diparkir di salah satu warung kopi di Banda Aceh. Laporan korban membuat Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, melakukan penyelidikan lanjut. Berkat informasi yang diperoleh, polisi berhasil menangkap pelaku FS di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Setelah interogasi, pelaku mengaku telah mencuri motor korban bersama rekannya dan menyembunyikannya di sebuah bengkel. Polisi kemudian mengamankan motor Beat milik korban serta lima motor lain tanpa surat lengkap dari bengkel tersebut. Proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, dimana pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari keterlibatan pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer