Softlens atau lensa kontak adalah alat bantu penglihatan yang sering digunakan sebagai alternatif kacamata, baik untuk membantu penglihatan maupun untuk alasan estetika seperti mengubah warna mata. Ketika bulan Ramadhan tiba, umat Muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa dengan menjauhi segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, bahkan hubungan suami istri. Namun, apakah penggunaan softlens saat berpuasa diperbolehkan dalam Islam? Apakah cairan lensa kontak dapat membatalkan puasa?
Menurut pandangan ulama Islam, puasa dianggap batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka seperti mulut, hidung, telinga, atau kemaluan. Namun, karena mata bukan saluran yang bisa membatalkan puasa, sebagian besar ulama sepakat bahwa penggunaan softlens tidak mengganggu puasa. Bahkan, beberapa ulama seperti Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki berpendapat bahwa penggunaan softlens tidak membatalkan puasa.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pun menggunakan celak mata saat berpuasa. Meskipun penggunaan softlens tidak membatalkan puasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait kesehatan dan kenyamanan, seperti menjaga kebersihan softlens, menjaga kelembapan mata, dan tidak menggunakan softlens dalam jangka waktu yang terlalu lama.
Jadi, meskipun ada perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab dalam Islam mengenai penggunaan celak atau cairan softlens saat berpuasa, sebaiknya pengguna softlens memperhatikan kebersihan dan kesehatan mata selama menjalankan ibadah puasa. Jika masih merasa ragu, disarankan untuk tidak menggunakan softlens sementara waktu. Tetapi, jika penggunaan softlens tetap diperlukan, pastikan untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Dengan demikian, penggunaan softlens saat berpuasa tidak dilarang dalam Islam. Namun, tetap perhatikan kesehatan mata dan ikuti anjuran dokter mata untuk menjaga kenyamanan dan kebersihan mata saat menggunakan softlens.