HomeBeritaPemerintah Pusat Janjikan Tipping Fee PLTSa Tanpa Beban Pemda

Pemerintah Pusat Janjikan Tipping Fee PLTSa Tanpa Beban Pemda

Pemerintah Pusat sedang merencanakan regulasi yang akan mengintegrasikan tipping fee Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ke dalam biaya pembelian listrik oleh PLN. Sebelumnya, tipping fee ini dikelola oleh pemerintah daerah, namun sekarang diusulkan agar menjadi bagian dari PLN. Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa aturan terbaru ini bertujuan untuk menghapus tipping fee di tingkat pemerintah daerah. Kunjungan ke TPST Bantar Gebang, Bekasi, pada Rabu (19/3) melibatkan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Pratikno, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Menurut Zulkifli Hasan, nantinya pemerintah daerah akan menyediakan lahan untuk proyek tersebut, sedangkan investor yang akan membiayai proyek tersebut. Selain itu, PLN hanya perlu mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengelola sampah menjadi energi listrik, tanpa perlu melibatkan pemerintah daerah. Pemerintah juga berencana untuk meningkatkan nilai tipping fee menjadi 18 hingga 20 US Dolar per kWh dari 8,5 hingga 13,5 per kWh seperti saat ini.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer