Kabupaten Magetan telah memastikan kesiapan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan pernyataan dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk. Dalam konferensi pers setelah Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan, Ribka menegaskan pentingnya pelaksanaan PSU sebagai aspirasi masyarakat dalam Pilkada yang harus menjalankan prinsip Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Luber). Semua elemen terkait di Kabupaten Magetan telah siap dengan baik untuk memastikan kelancaran PSU, dengan harapan agar proses ini berjalan dengan baik tanpa adanya masalah yang terulang.