Suaraberita.biz - Berita Terbaru Hari Ini
Portal berita online yang menyajikan update terbaru seputar kriminal, tekno, otomotif, olahraga, kesehatan, wisata, gaya hidup, dan crypto
Kriminal

Skandal Dugaan Pemerasan 12 Sekolah Oleh Perwira Polisi, Dipecat Sebelum Pensiun

20 March 2025 • 21:06 WIB

Dua mantan perwira polisi di Sumatera Utara kini berada di pusaran kasus dugaan pemerasan yang menyeret dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik mengembangkan perkara yang disebut melibatkan 12 kepala sekolah di wilayah itu. Kasus ini bukan sekadar soal pelanggaran etik, melainkan juga mengarah pada dugaan praktik korupsi yang memanfaatkan ruang pendidikan sebagai sasaran.

Eks Pejabat Polda Sumut Sudah Dipecat

Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara menyampaikan bahwa dua polisi tersebut merupakan eks pejabat sementara (PS) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Keduanya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) oleh Mabes Polri. Salah satunya, Kompol Ramli Sembiring, disebut tidak mengajukan banding atas putusan itu karena ditangkap menjelang masa pensiun.

Penanganan Berada di Tangan Penyidik Polri

Meski pemeriksaan saksi-saksi sempat berlangsung di Bidang Propam Polda Sumut, penanganan perkara utama kini berada di bawah Penyidik Divisi Propam Polri dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Dalam proses pengusutan, operasi tangkap tangan (OTT) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah dilakukan untuk membuka dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana DAK di SMK Sumatera Utara yang nilainya mencapai Rp4,7 miliar.

Pengembangan Kasus Masih Berjalan

Dari hasil penyidikan lanjutan, polisi menyebut akan ada pengumuman tersangka lain yang diduga ikut terlibat. Dua anggota polisi yang terseret perkara ini disebut sempat lolos dari OTT sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan kasus tersebut menambah sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di tubuh aparat penegak hukum, terlebih karena berkaitan langsung dengan dana pendidikan yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.