HomeKesehatanKemenkes Perketat Kewaspadaan Rabies, Masyarakat Waspada

Kemenkes Perketat Kewaspadaan Rabies, Masyarakat Waspada

Ancaman rabies masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius di Indonesia. Untuk meningkatkan kesadaran dan upaya pencegahan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 mengenai kewaspadaan terhadap kasus rabies. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat mitigasi penyakit yang dapat ditularkan melalui gigitan atau saliva Hewan Penular Rabies (HPR).

Data dari laporan zoonosis tahun 2024 mencatat adanya 185.359 kasus gigitan HPR dengan 122 kematian akibat rabies. Hingga tanggal 7 Maret 2025, telah tercatat 13.453 kasus gigitan HPR dengan 25 kematian. Angka-angka ini menunjukkan bahwa rabies masih menjadi ancaman yang signifikan, terutama di wilayah endemis.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, drg. Murti Utami, menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan di semua kalangan masyarakat dan fasilitas kesehatan. Beliau menyatakan bahwa rabies masih merupakan ancaman serius di Indonesia, khususnya di wilayah endemis, dan oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan dan pengendalian harus ditingkatkan.

Bagi individu yang mengalami gigitan hewan yang dicurigai mengidap rabies, disarankan untuk segera membersihkan luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit. Setelah itu, segera mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) secepat mungkin. Masyarakat diimbau untuk mengikuti langkah-langkah pencegahan tersebut dalam upaya melawan rabies.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer