Wednesday, April 30, 2025
HomeKriminalKronologi Pembunuhan Wanita Berhelm di Deliserdang: Kisah Asmara Tragis

Kronologi Pembunuhan Wanita Berhelm di Deliserdang: Kisah Asmara Tragis

Pada pagi Jumat, 21 Maret 2025, Polrestabes Medan mengungkapkan kronologi pembunuhan seorang wanita berhelm di Jalan Sei Mencirim-Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Korban bernama Risma Yunita, seorang warga Medan, dan pelaku adalah Edi Subayu alias Bayu, warga Desa Medan Krio. Keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan Tan-tan pada tahun 2024 dan mulai berpacaran. Risma menuntut Bayu untuk menikahinya, namun karena keterbatasan finansial pria tersebut, dia merencanakan menghabisi nyawa Risma pada Kamis malam, 20 Maret 2025.

Gidion Arif Setyawan, Kapolrestabes Medan, menjelaskan bahwa korban dibawa ke rumah Bayu di Desa Medan Krio, di mana nyawa Risma diambil oleh pelaku. Korban kemudian dibawa di atas sepeda motor dan helmnya dibuang di tempat penemuan jasad Risma. Motif dari pembunuhan ini adalah untuk menguasai harta milik korban. Bayu dijerat dengan pasal 340 dan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Polisi berhasil menangkap pelaku saat melarikan diri ke Provinsi Sumut. Kejadian ini memberikan pelajaran penting tentang keselamatan dalam berkenalan dengan orang baru melalui aplikasi kencan online.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer