Reformasi Intelijen Indonesia yang Membutuhkan Penyempurnaan
Reformasi Intelijen Indonesia dihadapkan pada tantangan signifikan terkait manajemen SDM dan mekanisme pengawasan. Adalah Aditya Batara Gunawan, Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Bakrie, yang menyampaikan hal ini dalam acara diskusi mengenai “Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen” di Jakarta.
Kondisi Pengawasan Intelijen yang Harus Ditingkatkan
Menurut Aditya, pengawasan intelijen yang dilakukan oleh Timwas Intelijen Komisi I DPR RI masih menyimpan kecenderungan politis. Oleh karena itu, diperlukan model pengawasan yang lebih objektif dan akuntabel untuk menghindari pengaruh politik yang merugikan.
Rizal Darma Putra, Direktur Eksekutif LESPERSSI, juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengawasan intelijen. Ia mengatakan bahwa prinsip akuntabilitas harus dijaga agar kontrol demokratis dapat berjalan efektif.
Adanya Tim Pengawas dengan Kewenangan Penyidikan
Menurut Rizal, tim pengawas intelijen seharusnya diberi kewenangan penyidikan untuk mengungkap kasus penyimpangan. Hal ini bertujuan agar pengawasan tidak hanya sebatas formalitas, namun juga dapat mengatasi penyalahgunaan wewenang dalam lembaga intelijen.
Transformasi Kelembagaan BIN dan Ancaman dari Dunia Siber
Menurut Rodon Pedrason, Badan Intelijen Negara (BIN) telah mengalami perkembangan yang pesat belakangan ini. BIN menjadi lebih adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis dan telah membentuk beberapa kedeputian baru yang fokus pada siber, komunikasi, dan informasi.
Perhatian terhadap Kultur Intelijen dan Perkembangan Teknologi
Meskipun demikian, perkembangan teknologi intelijen dan kultur intelijen yang semakin terbuka perlu menjadi perhatian. Ketergantungan pada teknologi asing dalam sistem intelijen nasional dapat menimbulkan risiko keamanan serius. Oleh karena itu, respons cepat terhadap ancaman siber seperti disinformasi dan manipulasi data sangat diperlukan.
Perlunya Reformasi Intelijen yang Lebih Terstruktur
Diskusi ini menggarisbawahi kebutuhan akan reformasi intelijen Indonesia yang lebih terstruktur dan terukur. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah menetapkan dasar-dasar tersebut, namun masih ada tantangan yang harus diatasi, terutama dalam aspek pengawasan dan kelembagaan.
Dengan strategi yang lebih matang dalam tata kelola intelijen, Indonesia dapat meraih efektivitas tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas. Hasilnya, Reformasi Intelijen Indonesia dapat menjadi lebih transparan, profesional, dan mampu bersaing dalam menghadapi tantangan global.
Sumber: Reformasi Intelijen Indonesia: Dua Tantangan Utama Dalam Tata Kelola Dan Pengawasannya
Sumber: Dua Tantangan Utama Dalam Tata Kelola Intelijen