Wednesday, April 30, 2025
HomeLainnya18 Anggota CFX Resmi Dapat Izin Pedagang Aset Digital!

18 Anggota CFX Resmi Dapat Izin Pedagang Aset Digital!

Dua anggota PT Central Finansial X (CFX) telah resmi mendapatkan izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang) masing-masing menerima surat persetujuan dari OJK pada tanggal 17 Maret 2025 dan 19 Maret 2025. Direktur Utama CFX, Subani, menyambut baik keberhasilan kedua anggota ini mendapatkan izin PAKD dari OJK. Saat ini, sudah ada 18 pedagang aset kripto anggota CFX yang resmi mendapatkan izin PAKD dari OJK.

Menurut Subani, peningkatan jumlah anggota CFX yang memiliki izin sebagai PAKD akan memberikan dampak positif pada ekosistem aset kripto di Indonesia. Keberadaan izin PAKD dari OJK menunjukkan komitmen pedagang aset kripto untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan melaksanakan Anti Pencucian Uang (APU) serta Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT). Langkah ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang lebih bermutu.

Lebih lanjut, Subani mengatakan bahwa meningkatnya jumlah pedagang aset kripto yang memiliki izin PAKD dari OJK akan mendorong persaingan sehat di antara mereka. Persaingan ini akan mendorong pedagang untuk memberikan layanan terbaik bagi investor aset kripto dengan harapan dapat meningkatkan keamanan transaksi bagi para investor. Selain memberikan nilai tambah bagi investor, persaingan antara ke-18 PAKD akan mendorong perkembangan industri aset kripto yang lebih bermutu dan berintegritas.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer