18 Anggota CFX Resmi Dapat Izin Pedagang Aset Digital!

Gelombang legalisasi di industri aset kripto Indonesia kembali bergerak. Dua anggota PT Central Finansial X (CFX), yakni PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang), kini resmi mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Persetujuan itu diterbitkan masing-masing pada 17 Maret 2025 dan 19 Maret 2025.
Jumlah anggota berizin CFX kini mencapai 18
Direktur Utama CFX, Subani, menyambut positif pencapaian tersebut. Dengan tambahan dua anggota terbaru, total pedagang aset kripto anggota CFX yang sudah resmi memperoleh izin PAKD dari OJK kini menjadi 18 perusahaan. Menurut dia, capaian ini bukan sekadar angka, melainkan sinyal bahwa pelaku industri mulai bergerak lebih serius mengikuti koridor pengawasan yang ditetapkan regulator.
Subani menilai, semakin banyak anggota CFX yang mengantongi izin PAKD akan memperkuat fondasi ekosistem aset kripto di Indonesia. Izin dari OJK, kata dia, menunjukkan komitmen pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku sekaligus menjalankan kewajiban terkait Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT).
Persaingan sehat dinilai dorong layanan lebih baik
Ia juga menyoroti dampak persaingan yang muncul di antara para pedagang berizin. Dengan semakin banyaknya anggota CFX yang resmi berstatus PAKD, kompetisi di industri dinilai akan bergerak ke arah yang lebih sehat. Dalam situasi seperti ini, setiap pedagang dituntut untuk menawarkan layanan yang lebih baik, lebih aman, dan lebih terpercaya bagi investor aset kripto.
Menurut Subani, persaingan tersebut pada akhirnya akan memberi manfaat langsung bagi pengguna, terutama dalam hal keamanan transaksi dan kualitas layanan. Di sisi lain, perkembangan ini juga diharapkan mendorong industri aset kripto nasional menjadi lebih bermutu dan berintegritas, seiring meningkatnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.



