Kriminal

Prarekonstruksi Kasus Dugaan Pengroyokan Mahasiswa UKI Kenzha Besok

Prarekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI Kenzha Digelar Besok

Polisi bersiap menggelar prarekonstruksi terkait kematian mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erzha Walewangko, yang diduga menjadi korban pengroyokan. Agenda itu dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Maret 2025, pukul 13.00 WIB, di bawah pengawasan Polres Metro Jakarta Timur.

Polisi Tegaskan Ini Masih Prarekonstruksi

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menekankan bahwa kegiatan yang akan dilakukan bukan rekonstruksi, melainkan prarekonstruksi. Tahap ini, menurut polisi, masih menjadi bagian dari pendalaman awal untuk mencocokkan keterangan para saksi dengan peristiwa yang diduga terjadi sebelum Kenzha meninggal dunia.

Dalam pelaksanaannya nanti, hanya para saksi yang akan dihadirkan. Meski begitu, pihak keluarga korban tetap diperbolehkan datang dan menyaksikan jalannya proses tersebut jika ingin melihat langsung perkembangan penanganan perkara.

Diduga Diawali Pesta Miras

Sejauh ini, polisi juga mengungkap adanya pesta minuman keras sebelum kematian Kenzha. Informasi itu disampaikan oleh saksi berinisial EFW, yang menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.

Keterangan ini menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran polisi, karena membantu menggambarkan rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan meninggal. Namun, pihak kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir dan masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

UKI Minta Publik Menunggu Hasil Resmi

Di sisi lain, pihak UKI telah mengeluarkan pernyataan resmi yang berisi belasungkawa kepada keluarga korban. Kampus juga menyatakan siap bekerja sama dengan aparat untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini.

UKI turut mengimbau masyarakat agar tidak tergesa-gesa menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Mereka meminta publik menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang, sementara proses hukum dan pencarian fakta masih berjalan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.