Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Ditreskrimum Polda NTT) telah menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja alias FWLS. Pengumuman penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi dalam konferensi pers di Mapolda NTT. Menurutnya, Fani diduga menjadi pemasok seorang anak berusia enam tahun kepada Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang.
Diketahui bahwa AKBP Fajar pertama kali berkenalan dengan Fani pada 10 Juni 2024 melalui media sosial. Pada tanggal 11 Juni 2024, dia meminta Fani untuk mencari seorang anak di bawah umur. Fani yang dijanjikan uang senilai Rp 3 juta setuju dan mengajak seorang anak yang dia kenal yang saat itu berusia lima tahun. Mereka berkeliling di Kota Kupang, makan bersama, dan melakukan kegiatan lainnya.
Kasus ini mencuat dan menimbulkan kehebohan di masyarakat setelah eks Kapolres Ngada terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan Stefani atau Fani sebagai tersangka dalam kasus ini menunjukkan seriusnya penegakan hukum terkait kekerasan seksual terhadap anak. Sebagai masyarakat, kita harus terus mendukung penegakan hukum demi perlindungan dan keamanan anak-anak Indonesia.