HomeKriminalPolres Batu Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu Asal Blitar Jelang Lebaran

Polres Batu Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu Asal Blitar Jelang Lebaran

Satreskrim Polres Batu telah berhasil mengamankan tiga orang asal Kabupaten Blitar dalam kasus peredaran uang palsu. Ketiga tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial GA (19 tahun), AA (37 tahun), dan HP (22 tahun), jelas diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, memiliki niat untuk mengedarkan uang palsu sebesar Rp 14,9 juta. Modus operandi mereka adalah dengan menjual uang palsu tersebut seharga Rp 2,5 juta per 10 juta uang palsu. Para pelaku menjual uang palsu melalui media sosial Facebook dan telah menerima pembayaran awal sebesar Rp 700 ribu saat transaksi berlangsung.

Penangkapan pertama terjadi pada Minggu, 23 Maret 2025 ketika GA ditangkap di depan toko Artha Shop, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu. Polisi menemukan 149 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp 14,9 juta yang disimpan dalam jaketnya. GA mengakui bahwa uang palsu tersebut akan dijual kepada pembeli yang dikenal melalui Facebook. Selain GA, polisi juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, AA dan HP, yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Polres Batu mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu menjelang perayaan Idul Fitri, mengingat lonjakan transaksi ekonomi kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyebarkan uang palsu. Masyarakat diminta untuk teliti saat menerima uang tunai dan segera laporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi uang palsu.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer