Bocah cilik para pelaku percobaan pencurian toko perhiasan imitasi di pasar Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah dibebaskan oleh aparat kepolisian setelah pemilik toko mencabut laporan polisi dan memaafkan perbuatan mereka. Para bocah tersebut dibebaskan karena alasan kemanusiaan dan kasihan, dengan semua pelaku masih berusia di bawah umur dan merupakan pelajar. Hasil mediasi antara korban dan orang tua para pelaku dilakukan di Polsek Sumobito untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Korban mencabut laporannya karena kerusakan yang disebabkan pada toko hanya pada engsel jendela, tanpa adanya pencurian barang. Aksi percobaan pencurian tersebut gagal setelah salah satu penjaga pasar mengetahui kejadian tersebut dan berhasil menangkap salah satu dari para pelaku. Semua pihak telah membuat kesepakatan damai untuk menyelesaikan masalah tanpa melibatkan hukum yang lebih lanjut.