HomeCryptoJepang Rencanakan Legalisasi Kripto Sebagai Produk Keuangan

Jepang Rencanakan Legalisasi Kripto Sebagai Produk Keuangan

Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) berencana merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa untuk memberikan aset kripto status legal sebagai produk keuangan. Sebagai bagian dari langkah ini, aset kripto akan ditempatkan di bawah pembatasan perdagangan orang dalam yang melarang transaksi berdasarkan informasi internal yang dirahasiakan. FSA berencana untuk mengajukan RUU ke parlemen paling cepat tahun 2026 untuk mengubah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa.

Jepang telah menunjukkan progres signifikan dalam merangkul industri kripto. Kepala Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) Jepang, Yuichiro Tamaki, baru-baru ini mengungkapkan rencana reformasi mata uang kripto yang ambisius. Proposal tersebut fokus pada reformasi rezim pajak kripto yang ketat di negara tersebut. Dokumen kampanye resmi mencatat bahwa paket reformasi akan menetapkan tarif pajak tetap sebesar 20 persen untuk keuntungan mata uang kripto, yang berbeda jauh dari tarif saat ini yang bisa mencapai 55 persen.

Selain reformasi pajak, Tamaki juga berambisi untuk mengintegrasikan aset digital lebih lanjut ke dalam masyarakat Jepang. Platform DPP mengusulkan implementasi NFT ke dalam tata kelola, pembentukan ETF mata uang kripto, dan pelonggaran pembatasan leverage pada perdagangan. Jepang memasuki fase pemilihan yang penting, dengan langkah-langkah ini menunjukkan upaya yang ambisius dalam menghadapi perubahan dalam industri kripto.

Ini merupakan langkah yang menarik dalam mengamankan posisi Jepang dalam ekosistem kripto global dan menciptakan landasan hukum yang jelas untuk perkembangan industri keuangan digital di masa depan. Perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pasar kripto dan membantu memperluas adopsi aset digital di Jepang.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer