HomeCryptoPenipu Kripto Korea Selatan Dipenjara, Korban Rugi Ratusan Ribu Dolar

Penipu Kripto Korea Selatan Dipenjara, Korban Rugi Ratusan Ribu Dolar

Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) berencana untuk merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa guna memberikan aset kripto status legal sebagai produk keuangan. Dalam langkah tersebut, aset kripto akan tunduk pada pembatasan perdagangan orang dalam untuk mencegah transaksi berdasarkan informasi rahasia. FSA dijadwalkan akan mengajukan RUU ke parlemen pada tahun 2026 untuk mengubah undang-undang terkait.

Jepang telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam merangkul industri kripto. Yuichiro Tamaki, Kepala Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) Jepang, baru-baru ini mengumumkan rencana reformasi mata uang kripto yang ambisius melalui media sosial pribadinya. Proposal tersebut terfokus pada reformasi rezim pajak kripto yang ketat di negara tersebut selama pemilihan berlangsung.

Selain reformasi pajak, rencana Tamaki juga bertujuan untuk meningkatkan penyertaan aset digital dalam masyarakat Jepang. DPP berencana untuk memperkenalkan NFT ke dalam proses tata kelola, menciptakan ETF mata uang kripto, dan mengurangi pembatasan leverage dalam perdagangan.

Dengan langkah-langkah ini, Jepang mengeksplorasi potensi besar yang dimiliki oleh aset kripto dalam mengembangkan ekonomi dan sistem keuangan di negara tersebut. Langkah-langkah ini juga dapat membuka pintu bagi inovasi dan pertumbuhan lebih lanjut dalam ranah teknologi keuangan.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer