Pada hari Jumat, 4 April 2025, Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat berhasil meringkus Iqbal Gandi Siregar (21) di rumah kontrakannya di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur. Iqbal ditangkap atas dugaan sebagai pelaku pembakaran dua unit mobil di area parkir ruko di Jalan Siliwangi. Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menyatakan bahwa pelaku berhasil diidentifikasi berdasarkan rekaman kamera CCTV dan keterangan saksi-saksi. Iqbal ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi.
Pelaku nekat melakukan aksinya karena cemburu terhadap pacarnya yang digoda oleh orang lain. Atas perbuatannya, Iqbal dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa kebakaran dua mobil Toyota Avansa bukan disebabkan oleh arus pendek, melainkan ada unsur kesengajaan. Dari keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas, terlihat bahwa seorang pria membakar ban bekas di dekat mobil sehingga api cepat membesar dan membakar dua unit mobil yang terparkir.
Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus ini lebih lanjut terkait pembakaran mobil di area ruko Jalan Siliwangi tersebut. Semua informasi tersebut menjadi dasar bagi penanganan kasus selanjutnya oleh pihak berwenang.