Seorang wanita berusia 41 tahun terpaksa berurusan dengan polisi setelah membawa uang palsu senilai puluhan juta rupiah ke salah satu mal di area Kemang, Jakarta Selatan. Pelaku diamankan pada hari sebelumnya sekitar pukul 18.00 WIB oleh Kapolsek Mampang Prapatan, Komisaris Polisi S Aba Wahid Key. Uang palsu yang diamankan dari pelaku adalah kertas pecahan Rp 100 ribuan senilai sekitar Rp 35 juta. Kejadian ini terungkap ketika petugas kasir di mal mencurigai uang palsu yang digunakan oleh pelaku untuk berbelanja, namun petugas kasir mengkonfirmasi keaslian uang dengan alat sinar ultraviolet. Penangkapan dilakukan bersama Polres Metro Jakarta Selatan karena kebutuhan akan polisi wanita mengingat pelaku juga seorang perempuan. Hingga saat ini, masih belum diketahui asal usul uang palsu tersebut. Polisi tetap menjaga keamanan dan ketertiban dengan melakukan patroli rutin di berbagai tempat, termasuk selama liburan Lebaran di Priok.