Sebuah momen Idulfitri yang seharusnya penuh kebahagiaan di Desa Tatakan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang pemuda bernama Muhammad Irfan (24) melakukan aksi nekat dengan menghabisi nyawa Dian (23) dalam kejadian yang diduga telah direncanakan. Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah konflik asmara antara pelaku dan korban.
Jimmy menjelaskan bahwa sebelum kejadian, Irfan telah mengirim pesan ancaman kepada seorang perempuan yang menjadi sumber perselisihan di antara keduanya. Pesan WhatsApp yang dikirim oleh pelaku menujukkan niatnya untuk membunuh korban dengan jelas. Tindakan pembunuhan tersebut bukanlah spontan, melainkan sudah direncanakan sebelumnya.
Pihak kepolisian melakukan tindakan cepat dengan menangkap Irfan di rumah pamannya di Desa Rumintin sekitar pukul 19.40 WITA. Barang bukti berupa pisau dan pakaian yang digunakan saat kejadian turut diamankan. Irfan mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Tapin.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, dan juga pasal 338 serta pasal 351 ayat 3 KUHP untuk tindakan subyek lainnya. Kapolres Tapin menyampaikan pesan bahwa kejadian tersebut merupakan pengingat keras bahwa emosi dan kecemburuan, jika dibiarkan, bisa memicu tindakan kejahatan serius. Masyarakat diharapkan bisa menanggapi konflik pribadi dengan bijak.