Seorang pria di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, berinsial RB (32) diduga membunuh seorang satpam Perusahaan perkebunan kelapa sawit, berinsial RSS (40) pada Jumat, 4 April 2024. Keduanya bekerja di perusahaan kelapa sawit yang sama, PT Hijau Priyan Perdana (HPP), namun berbeda divisi. Dilaporkan bahwa perselisihan antara keduanya dipicu oleh dugaan perselingkuhan antara istri RB dan RSS. Motif tersangka diduga karena cemburu atas hubungan tersebut.
Pelaku, setelah emosi tersulut, mendatangi tempat kerja RSS dengan membawa senjata tajam dan terjadilah cekcok mulut yang berakhir dengan pelaku menusuk korban, menyebabkan korban terluka parah dan akhirnya meninggal dunia di klinik perusahaan. Setelah kejadian tersebut, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Panai Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk memahami motif serta kronologi peristiwa dengan lebih detil.