Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan inisial EM menghadapi pemeriksaan terkait pelanggaran kepegawaian setelah dipecat karena kasus pelecehan seksual. Pihak kampus UGM akan membentuk tim pemeriksa disiplin kepegawaian untuk menindaklanjuti kasus EM, yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS). Langkah ini diambil setelah Kemendiknasdelegasikan wewenang pemeriksaan ke perguruan tinggi negeri. Tim pemeriksa terdiri dari unsur atasan langsung, bidang sumber daya manusia, dan pengawas internal universitas, serta akan segera mengeluarkan keputusan terkait kasus ini. Meskipun prosesnya telah dimulai sejak Januari 2025, penugasan resmi datang pada pertengahan Maret 2025. Pemeriksaan ini merupakan upaya UGM dalam menegakkan disiplin kepegawaian dan merespons kasus pelecehan seksual yang terjadi. Menantikan hasil pemeriksaan yang akan segera dilakukan untuk menegakkan keadilan dan aturan di lingkungan kampus.