Dalam pengumuman resmi yang diterima oleh Health Liputan6.com, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah memerintahkan RSUP Hasan Sadikin (RSHS) untuk menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di RSHS selama satu bulan. Langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola PPDS setelah adanya kasus kekerasan seksual oleh seorang dokter PPDS Unpad terhadap keluarga pasien.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa penghentian sementara tersebut bertujuan untuk memberikan ruang bagi evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan PPDS di RSHS. Kemenkes juga mendorong RSHS dan FK Unpad untuk melakukan perbaikan sistem guna mencegah pelanggaran hukum dan etika kedokteran di masa depan. Sebagai langkah preventif, Kemenkes akan mewajibkan rumah sakit pendidikan untuk melakukan tes kejiwaan berkala kepada seluruh peserta dokter PPDS di semua angkatan, guna mendeteksi gangguan jiwa lebih dini.
Sebagai komitmen dalam menjaga integritas profesi, Kemenkes telah menginstruksikan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter PPDS Unpad yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien. Tindakan ini juga secara otomatis mencabut Surat Izin Praktik (SIP) pelaku.